ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 1-8)

Pasal 1

Nama dan Wujud

1. PPGT mewujud dalam bentuk Jemaat, Klasis dan Pusat.

2.  PPGT dalam wujud jemaat diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Jemaat ..., Alamat ...

3.  PPGT dalam wujud klasis diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Alamat ...

4. PPGT dalam wujud sinode diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Pengurus Pusat, Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT), Alamat ...

 

Pasal 2

KEANGGOTAAN

Keanggotaan PPGT berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar terdiri atas:

1.   Anggota Biasa yaitu semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 Tahun.

2.  Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang tidak termasuk dalam ayat 1, tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT.

Pasal 3

ANGGOTA BIASA

1.   Semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 tahun secara otomatis menjadi Anggota Biasa PPGT.

2.  Anggota Biasa mempunyai hak:

      a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT

      b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan

      c.  Dipilih dan Memilih untuk berbagai jabatan dalam pelayanan PPGT

      d.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT

3.  Anggota Biasa mempunyai kewajiban:

a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.

b.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.

c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.

d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.

e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.

f.   Menjunjung tinggi disiplin organisasi.

g.  Menjalankan tugas-tugas yang diberikan organisasi sebaik-baiknya.

Pasal 4

ANGGOTA LUAR BIASA

1.   Anggota Gereja Toraja yang berumur kurang dari 15 Tahun atau lebih dari 35 Tahun tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT disebut Anggota Luar Biasa.

2.  Pemuda lainnya yang tidak termasuk kategori dalam ayat 1 dapat disebut Anggota Luar Biasa, dan dapat diangkat sebagai Anggota Biasa apabila bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.

3.  Anggota Luar Biasa mempunyai hak:

      a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT

      b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan

      c.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT

4.  Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:

a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.

b.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.

c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.

d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.

e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.

f.   Menjunjung tinggi disiplin organisasi.

 

Pasal 5

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena :

1.         Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis.

2.        Meninggal dunia

 

Pasal 6

PENGURUS JEMAAT

1.         Pengurus Jemaat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Jemaat berada.

2.        Jumlah dan susunan Pengurus Jemaat ditetapkan oleh Rapat Anggota.

3.        Pengurus Jemaat dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.

4.        Masa bakti Pengurus Jemaat  adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

5.        Fungsionaris Pengurus Jemaat sedapatnya adalah anggota biasa.

6.        Pengurus Jemaat sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.        Seorang Ketua;

b.        Seorang Sekretaris;

c.        Seorang Bendahara;

d.        Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan.

7.        Pengurus Jemaat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan dihadiri oleh Pengurus Klasis.

8.        Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat.

9.        Pengurus Jemaat bertanggung jawab secara organisatoris kepada anggota melalui Rapat Anggota, dan bertanggung jawab sebagai pelayanan kelompok kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat.

10.      Jika dibutuhkan, Pengurus Jemaat dapat membentuk Pengurus Tempat Kebaktian atau Pengurus Cabang Kebaktian.

Pasal 7

RAPAT ANGGOTA

1.         Rapat Anggota adalah wadah pengambilan keputusan PPGT di lingkup jemaat.

2.        Rapat Anggota dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.

3.        Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota PPGT, Pengurus PPGT Klasis dan Badan pekerja Majelis Jemaat.

4.        Rapat Anggota dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota.

5.        Sekretaris Pengurus Jemaat secara otomatis menjadi sekretaris fungsional sidang.

6.        Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus Jemaat sebagai pimpinan sidang sementara.

7.        Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat bersama Pengurus Klasis.

8.        Rapat Anggota bertugas:

a.        Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.

b.        Menilai Laporan Pengurus Jemaat dalam melaksanakan Keputusan Rapat Anggota dan keputusan lainnya yang lebih luas.

c.        Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Jemaat.

d.        Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Jemaat setempat.

e.        Mensosialisasikan keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.

f.         Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.

g.        Menetapkan Pengurus Jemaat.

9.        Rapat Anggota dihadiri oleh:

            a.        Anggota PPGT di Jemaat

            b.        Pengurus Klasis

            c.        Badan Pekerja Majelis Jemaat

            d.        Badan Verifikasi Majelis Jemaat

            e.        Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Jemaat

 

Pasal 8

PENGURUS KLASIS

1.         Pengurus Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Klasis berada.

2.        Jumlah dan susunan Pengurus Klasis ditetapkan oleh Konperensi.

3.        Pengurus Klasis dipilih oleh Konperensi dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.

4.        Masa bakti Pengurus Klasis adalah 2 (dua) atau 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

5.        Fungsionaris Pengurus Klasis adalah biasa PPGT.

6.        Pengurus Klasis sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.        Seorang Ketua

b.        Seorang Sekretaris

c.        Seorang Bendahara

d.        Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan

7.        Pengurus Klasis disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Klasis.

8.        Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup klasis.

9.        Pengurus Klasis bertanggung jawab secara organisatoris kepada Konperensi, dan bertanggung jawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Klasis.