ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 12-17)

Pasal 12

KONGRES

1.         Kongres PPGT merupakan lembaga terluas organisasi.

2.        Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

3.        Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Klasis.

4.        Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan oleh utusan dengan komposisi 4 orang dari unsur utusan dan 1 orang dari unsur Pengurus Pusat.

5.        Sekretaris Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Sekretaris Sidang.

6.        Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Kongres dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus Pusat dan 2 (dua) orang Panitia.

7.        Dalam keadaan luar biasa, Kongres dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Pusat bersama Pengurus Pusat.

8.        Kongres bertugas:

a.        Mengevaluasi perjalanan organisasi selama satu periode;

b.        Menilai Laporan Pengurus Pusat dalam melaksanakan Keputusan Kongres dan keputusan-keputusan lainnya;

c.        Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT;

d.        Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT;

e.        Membahas usul dan aspirasi yang muncul dari Klasis-klasis;

f.         Membahas isu-isu global yang sedang hangat diperbincangkan;

g.        Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas;

h.        Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas;

i.          Menetapkan Pengurus Pusat.

9.        Kongres dihadiri oleh:

            a.        Utusan Klasis-klasis;

            b.        Badan Pekerja Majelis Sinode;

            c.        Badan Verifikasi Majelis Sinode;

            d.        Undangan yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.

10.      Jumlah utusan ke Kongres diatur sebagai berikut:

a.        Klasis dengan jumlah 7 (tujuh) jemaat mengutus 5 (lima) orang;

b.        Setiap penambahan 3 (tiga) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang; 

c.        Setiap Klasis mengutus maksimal 15 orang utusan;

d.        Klasis dengan jumlah jemaat kurang dari 7 mengutus 1 orang utusan.

11.       Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.

 

Pasal 13

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1.         Pergantian antar waktu atau disingkat PAW merupakan kebijakan internal untuk mengganti personil pengurus yang berhalangan tetap.

2.        PAW terhadap Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Kerja atau RPP, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk perubahan SK Pengurus Pusat.

3.        PAW terhadap Pengurus Klasis dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas, Rapat Kerja atau Rapat Pimpinan Klasis, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Klasis untuk perubahan SK Pengurus Klasis.

4.        PAW terhadap Pengurus Jemaat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau Rapat Kerja, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk perubahan SK Pengurus Jemaat.

5.        Hasil PAW dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota, Konperensi dan Kongres sesuai dengan jenjang masing-masing.

 

Pasal 14

PERBENDAHARAAN

1.         Anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota menurut jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.

2.        Pengurus Jemaat diwajibkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan menyerahkan sebagian Iuran Anggota kepada Pengurus Klasis dan Pengurus Pusat, dengan prosentase 50 % untuk Pengurus Jemaat, 30 % untuk Pengurus Klasis dan 20 % untuk Pengurus Pusat. Mekanisme penyerahan iuran anggota lebih lanjut diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.

3.        Persembahan anggota pada hari Dies Natalis PPGT setiap tahun diserahkan seluruhnya kepada Pengurus Pusat.

 

 

Pasal 15

TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI

1.         Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :

1)        Tata Gereja Gereja Toraja

2)        Anggaran Dasar

3)        Anggaran Rumah Tangga

4)       Keputusan Kongres

5)        Keputusan Rapat Pimpinan Pusat (RPP)

6)       Keputusan Pengurus Pusat

7)        Keputusan Konperensi

8)       Keputusan Pengurus Klasis

9)       Keputusan Rapat Anggota

10)     Keputusan Pengurus Jemaat

2.        Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 16

ATRIBUT ORGANISASI

1. Logo PPGT adalah sebagai berikut:

 

2. Makna Logo adalah sebagai berikut:

a.  Lingkaran        :     Lingkaran dalam adalah lambang persekutuan antara manusia dengan sesamanya, dan lingkaran dalam adalah lambang persekutuan manusia dengan Allah

b.  Salib : Pelayanan PPGT selalu berpusat pada salib Kristus, yang menyatakan komitmen pelayan yang siap berkorban, siap menderita dan siap menjadi hamba yang melayani.

c.  Rumah Toraja     : Aspek historis kelahiran PPGT dari tengah-tengah orang Toraja. Rumah toraja dan salib menembus lingkaran dalam mempunyai makna PPGT yang inklusif (tidak eksklusif), PPGT yang keluar dan bersesama dengan ciptaan Allah yang lain. Sekalipun PPGT lahir dari komunitas Toraja tetapi PPGT selalu siap untuk bersesama tanpa memandang latarbelakang suku, agama, ras, golongan, kelas sosial, dll.

d.  Daun Kelapa Muda: Kuncup daun kelapa muda yang siap untuk mekar, menandakan sosok pemuda yang siap untuk mekar dengan jiwa idealisme yang tinggi. Jumlahnya 12, masing-masing 6 disebelah kiri dan kanan. Angka 12 adalah simbol dari 12 murid Tuhan Yesus dan 12 Suku Israel yang menunjukkan bahwa kita adalah umat pilihan Allah.

e.  Alkitab : Bahwa dasar pelayanan PPGT dalam menjalankan misi panggilannya adalah Alkitab, Firman Allah yang hidup. Oleh Alkitab, Firman Allah itu PPGT Bersaksi dan mengaku bahwa “Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruselamat Dunia”. Diatas Alkitab ada tulisan 1 Kor. 3: 11 sebagai dasar berdirinya Gereja Toraja.

f.   Tiga Garis        :     Bentuknya bergelombang berpasangan, tiga sebelah kiri salib dan tiga sebelah kanan salib, diatas Alkitab dan di bawah rumah Toraja, sebagai simbol dari misi gereja yaitu Tri Panggila Gereja: Marturia, Koinonia dan Diakonia.

3.  Warna, pada logo dan atribut lainnya mempunyai makna yaitu,

a.        Biru bermakna semangat militansi yang bergelora.

b.        Hitam bermakna keagungan dan keabadian.

c.        Hijau muda bermakna keceriaan, pengharapan dan hidup baru

d.        Kuning perak bermakna kematangan dan kebijaksanaan.

4.        Lagu, yang terdiri dari Mars dan Hymne PPGT dan lagu-lagu lain yang menjadi ciri khas PPGT. Mars PPGT dan lagu-lagu lainnya akan ditetapkan oleh PP atas nama Kongres.

5.        Bendera, dengan aturan sebagai berikut:

            a.        Ukuran panjang dan lebar adalah  3 : 2

            b.        Warna dasar adalah biru benhur

            c.        Logo PPGT di tengah-tengah, bisa fullcolour, grayscale atau monocrome.

a.        Ukurannya tidak boleh lebih besar jika disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

            e.        Dibawah Logo dituliskan identitas seperti Pengurus Pusat, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat, atau Panitia.

5.        Lencana harus logo PPGT yang fullcolour dan ditempatkan di dada sebelah kiri.

6.        Stempel atau cap dengan mencantumkan identitas (Jemaat, Klasis, Pusat, Panitia).

7.        Papan nama menggunakan warna dasar biru atau putih dan logo sedapatnya fullcolour, atau bila tidak memungkinkan fullcolour menggunakan warna dasar biru dan logo/tulisan warna putih.

8.        Jaket, Baret, Baju dan atribut lainnya diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 17

ATURAN TAMBAHAN

1.         Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan PP, Keputusan Konperensi Klasis, dan Keputusan Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.

2.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT selanjutnya disahkan oleh Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode.