PO TENTANG ATRIBUT ORGANISASI

30/09/2009 17:05

 Pasal 1

Ketentuan Umum

1.      Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.

2.     Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.

Pasal 2

Logo

Warna pada logo PPGT adalah sebagai berikut:

1.         Salib dan Alkitab berwarna putih

2.        Pinggiran Alkitab berwarna kuning perak

3.        Semua garis dan tulisan berwarna biru

4.        Rumah Toraja berwarna dasar hitam

5.        Latar lingkaran luar adalah kombinasi putih dan kuning perak

6.       Latar lingkaran dalam adalah kombinasi putih dan biru benhur

 

Pasal 3

Stempel

1.         Stempel pengurus pada semua lingkup adalah logo yang diberi keterangan pemilik stempel tersebut, misalnya Pengurus Pusat, Pengurus Klasis Rantepao, Pengurus Jemaat Dadi, dll.

2.        Jumlah lingkaran pada stempel tetap mengacu pada logo yaitu 2 lingkaran saja.

3.        Ukuran stempel adalah 2,5 cm untuk PP, 3 cm untuk PK dan 3,5 cm untuk PJ.

4.        Stempel panitia atau lembaga bentukan PP, PK dan PJ harus berbeda dengan stempel pengurus.

 

Pasal 4

Bendera

1.         Bendera untuk kegiatan rapat dan persidangan, harus menggunakan warna dasar biru benhur, sedangkan untuk kegiatan lainnya dapat menggunakan semua warna dasar logo, yaitu biru benhur, hitam, putih, hijau muda dan kuning perak.

2.        Gambar pada bendera adalah logo PPGT bukan stempel.

3.        Dibawah logo dapat ditulis identitas, misalnya Pengurus Pusat, Klasis Tallunglipu, Jemaat Rantepao, Klasis Rantepao.

4.        Contoh Bendera dapat dilihat dalam lampiran.

 

Pasal 5

Pakaian

1.         Jaket formal yaitu jaket yang digunakan oleh Pengurus pada kegiatan Kongres, Konperensi dan Rapat Anggota atau pada saat menghadiri kegiatan/undangan organisasi lain harus berwarna biru benhur, tanpa kombinasi warna lainnya.

2.        Jaket biasa dapat menggunakan warna dasar lainnya pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.

3.        Kemeja lengan panjang atau lengan pendek dapat menggunakan semua warna dasar pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.

4.        Baju lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara umum sedapatnya menggunakan warna dasar dalam logo PPGT atau campuran warna warna itu.

5.        Baju lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara khusus (misalnya seragam pemain olahraga untuk kamp, dll) dapat disesuaikan dengan kondisi jemaat/klasis setempat.

 

Pasal 6

Lencana

1.         Lencana diletakkan di dada sebelah kiri.

2.        Lencana yang digunakan pada acara organisasi harus dengan warna dasar kuning perak, sedangkan pada acara lainnya dapat menggunakan lencana dengan warna dasar pada logo PPGT.

3.        Bentuk dan ukuran dasar lencana adalah lingkaran bulat dengan diameter 2-3 cm, namun dapat dikembangkan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan. Modifikasi bentuk dan ukuran dasar serta warna yang digunakan diputuskan melalui Rapat Pengurus.

Pasal 7

Papan Nama

1.         Ukuran Papan Nama adalah 2 : 3 atau 16 : 9

2.        Huruf yang digunakan adalah Maiandra GD, Corbel atau Candara

 

Pasal 8

Mars dan Hymne

Keputusan tentang Mars dan Hymne PPGT akan dilakukan dalam Rapat Kerja II PPGT Bulan Oktober di Makassar.

 

Pasal 9

Penutup

Peraturan Organisasi tentang Pedoman Atribut Organisasi ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.