ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 9-11)

Pasal 9

KONPERENSI

1.         Konperensi adalah wadah pengambilan keputusan terluas PPGT di lingkup Klasis.

2.        Konperensi dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3(tiga) tahun.

3.        Konperensi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Jemaat.

4.        Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh utusan.

5.        Sekretaris Pengurus Klasis secara otomatis menjadi Sekretaris Fungsional Sidang.

6.        Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 2 orang Unsur Panitia dan 1 orang Unsur Pengurus Pusat.

7.        Dalam keadaan luar biasa, Konperensi dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Klasis bersama Pengurus Pusat.

8.        Konperensi bertugas:

a.        Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.

b.        Menilai Laporan Pengurus Klasis dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.

c.        Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Klasis.

d.        Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis setempat.

e.        Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.

f.         Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.

g.        Menetapkan Pengurus Klasis.

9.        Konperensi dihadiri oleh:

            a.        Utusan Jemaat-jemaat

            b.        Pengurus Pusat

            c.        Badan Pekerja Majelis Klasis

            d.        Badan Verifikasi Majelis Klasis

            e.        Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Klasis

10.      Jumlah utusan ke Konperensi adalah 3 orang utusan setiap jemaat dan beberapa utusan cadangan.

11. Tiap utusan wajib membawa surat kredensi.

 

Pasal 10

PENGURUS PUSAT

1.         Pengurus Pusat adalah mandataris eksekutif terluas organisasi PPGT.

2.        Pengurus Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Sinode berada.

3.        Jumlah dan susunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Kongres.

4.        Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.

5.        Masa bakti Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.

6.        Fungsionaris Pengurus Pusat tidak boleh menjabat jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode.

7.        Fungsionaris Pengurus Pusat adalah anggota biasa PPGT.

8.        Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.        Seorang Ketua Umum

b.        Beberapa orang Ketua

c.        Seorang Sekretaris Umum

d.        Beberapa orang Sekretaris

e.        Seorang Bendahara Umum

f.         Beberapa orang Bendahara

g.        Beberapa departemen/komisi sesuai dengan kebutuhan.

9.        Pengurus Pusat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

10.      Pengutusan Pengurus Pusat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup Gereja Toraja, atau dalam ibadah di lingkup sinode.

11.       Pengurus Pusat bertanggung jawab secara organisatoris kepada Kongres, dan bertanggung jawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

Pasal 11

RAPAT PIMPINAN PUSAT

1.         Rapat Pimpinan pusat, atau disingkat RPP adalah rapat pimpinan tingkat pusat yang dihadiri oleh Ketua-ketua Klasis dan Ketua-ketua Jemaat.

2.        RPP diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.

3.        RPP diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan jika dipandang sangat perlu.

4.        RPP dinyatakan kuorum mengambil keputusan apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah klasis.

5.        Jika Poin 4 tidak tercapai maka penentuan kuorum dilihat dari kehadiran klasis dan jemaat. Jika jumlah klasis dan jemaat yang hadir sudah melebihi 100 orang, maka RPP dapat dilanjutkan dan kuorum mengambil keputusan.

6.        Peserta RPP terdiri atas :

a.        Pengurus Pusat

b.        Ketua-ketua Pengurus Klasis.

c.        Ketua-ketua Pengurus Jemaat.

d.        Undangan Pengurus Pusat

7.        Tugas dan wewenang RPP :

a.        Mengevaluasi perjalanan organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi

b.        Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak sehubungan dengan Keputusan-keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap ADART

c.        Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak secara lokal, regional dan nasional.

d.        Menetapkan Keputusan.

e.        Keputusan RPP bersifat mengikat jajaran organisasi.

8.        Apabila dianggap perlu, di lingkup Klasis dapat diadakan Rapat Pimpinan Klasis.