PO TENTANG PAW

30/09/2009 17:10

Pasal 1

Ketentuan Umum

1.      Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.

2.     Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.

 

Pasal 2

Pengertian

Pergantian antar waktu, selanjutnya disebut PAW adalah mekanisme organisasi untuk mengganti personil pengurus PPGT yang tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya karena berbagai hal.

 

Pasal 3

Alasan-alasan PAW

PAW dilaksanakan terhadap pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas karena :

1.         Meninggal dunia

2.        Mengundurkan diri

3.        Meninggalkan wilayah pelayanan lebih dari 3 bulan

4.     Tidak mengikuti kegiatan rutin pengurus 3 kali berturut-turut tanpa informasi yang jelas

5.     Tersangkut kasus hukum sudah yang berkekuatan hukum tetap

 

Pasal 3

Proses PAW

1.      PAW dilaksanakan secara langsung terhadap pengurus yang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 3 butir 1, 2 dan 3.

2.     Bagi pengurus yang berhalangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 butir 3, 4 dan 5, maka PAW dilaksanakan setelah melalui pendekatan persuasif.

3.     Tidak diperlukan lagi pengutusan bagi pengurus hasil PAW, karena dipahami bahwa pengutusan bersifat kolektif untuk jabatan kepengurusan.

4.     Pengurus hasil PAW dilantik ditengah-tengah ibadah PPGT dengan pembacaan petikan Keputusan Badan Pekerja Majelis.

Pasal 4

Hal-hal Khusus

1.      Dalam hal seorang pengurus melewati umur 35 tahun dan sedang menjabat tidak perlu dilaksanakan PAW.

2.     Dalam hal seorang pengurus terpilih pada lingkup yang lebih luas dalam masa maksimal 6 bulan berakhirnya kepengurusan tidak perlu dilaksanakan PAW.

3.     PAW terhadap pengurus yang dipilih langsung dalam persidangan harus melalui Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau forum yang serendah-rendahnya setingkat dengan itu.

 

Pasal 5

Penutup

 

Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.